Pencegahan Korupsi Dan Sertifikasi Aset Pemkab Batang Diapresiasi KPK

Batang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi upaya pencegahan potensi terjadinya kasus korupsi dan proses penyelesaian sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

“Langkah-langkah pencegahanya sudah cukup bagus, sudah mampu meminimalisasi potensi kemungkinan terjadinya kasus korupsi,” kata Direktur Koordinasi Supervisi III KPK Brigjen Polisi Bahtiar Ujang Purnama di Batang, Kamis sore.

Pada kesempatan itu, ia memberikan penguatan integritas kepada para kepala organisasi perangkat daerah agar setelah berakhirnya masa jabatan Bupati Batang Wihaji dan dilanjutkan penjabat Bupati Batang tetap bisa menjaga integritas.

“Kami akan hadir sebagai mitra untuk perbaikan tata kelola pemerintahan. Tidak ada salahnya, KPK akan selalu hadir agar tata kelola Pemerintahan Kabupaten Batang ‘clean and clear’, serta antikorupsi,” katanya.

Kemudian untuk penyelesaian sertifikasi aset tanah, dia mengatakan kehadiran dirinya ke Batang karena Bupati Batang pernah berutang untuk menyelesaikan sertifikat aset milik pemkab.

“Ternyata hari ini, sebelum beliau purnatugas melunasi utang tersebut. Hari ini, saya diundang untuk menyaksikan penyerahan sertifikasi aset tanah itu,” katanya.

Bupati Batang Wihaji mengatakan bahwa pemkab berhasil menyelesaikan sertifikasi aset tanah sebanyak 1.800 bidang tanah dari target semula 1.600 bidang tanah.

“Sebelum masa akhir jabatan selesai, saya telah selesaikan 1.800 bidang tanah dari target semula 1.600 bidang tanah. Akan tetapi, aset tanah setiap tahun akan terus bertambah sehingga kami siap untuk menyelesaikannya,” katanya. (Ant)