Bank Jateng Dukung Gathering dan Talkshow Rancangan Kebijakan Kemenkes

Semarang, – Bank Jateng mendukung pelaksanaan Gathering dan Talkshow Nasional Rancangan Kebijakan Kemenkes dan BPJS Kesehatan Paska PMK No.3 Tahun 2020 di RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang yang dihadiri para pimpinan rumah sakit anggota PERSI Jawa Tengah, perwakilan anggota PERSI wilayah seluruh Indonesia, Divisi Pemasaran dan Kebijakan Dana Korporasi serta tim pemasar Bank Jateng Cabang Koordinator Semarang.

Acara yang dikemas dalam bentuk gathering dan talkshow tersebut membahas mengenai Permenkes No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit memiliki konsep pengaturan klarifikasi rumah sakit tidak berdasarkan kemampuan pelayanan yang dimiliki rumah sakit.

Hadir sebagai pembicara antara lain dr. Bambang Wibowo, Sp.OG (K) MARS selaku Dirjen Yankes Kemenkes RI Sundoyo, selaku Kepala Biro Hukor Kemenkes RI Kalsum Komaryani, selaku Kepala P2JK, Budi Mohamad Arief, selaku Deputi Direksi Bidang JPKR Kesehatan Pusat, Achmad Joni Anwar, serta Kepala Divisi Jaringan dan Jasa Layanan Bank Jateng.

Ketua PERSI Provinsi Jawa Tengah Agus Suryanto mengharapkan sinergi dan harmonisasi antara Bank Jateng dan PERSI Jawa Tengah perlu ditingkatkan dengan memberikan layanan keuangan yang dapat mendukung kecepatan pelayanan Rumah Sakit dan kenyaman pasien.

Bank Jateng dalam paparannya yang disampaikan oleh Achmad Joni Anwar membahas beberapa layanan berbasis transaksi nontunai.

Dalam paparan tersebut Joni menyebutkan bahwa Bank Jateng telah bekerja sama host to host dengan beberapa pihak di antaranya dengan bidang pendidikan/ sekolah (Si Bim@Edukasi), dengan bidang kesehatan / rumah sakit (Si Bim@Rusa), dengan PDAM se Jawa Tengah (Si Bim@nyu), pembayaran pajak (Si Bim@Pada), retribusi daerah (Si Bim@Reda), dan pembayaran non tunai (QRIS).

Di dalam sambutannya Ketua Umum PERSI Kuntjoro Adi Purjanto berharap dapat menilai apakah peraturan yang ada saat ini sudah cukup memberikan perlindungan hukum bagi rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan akan ada peraturan-peraturan lanjutan yang dibuat untuk mendukung pelaksanaan Permenkes No.3 Tahun 2020.

Kuntjoro menyampaikan terima kasih atas dukungan acara dan kerja sama yang telah terjalin antara PERSI Provinsi Jawa Tengah dengan Bank Jateng selama ini. (Ant)