Dinkes Purbalingga: Masyarakat Taati Larangan Mudik

Purbalingga – Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah mengingatkan masyarakat khususnya yang berada di perantauan untuk tidak mudik guna mencegah penyebaran COVID-19.

“Kepada masyarakat Purbalingga yang berada di perantauan kembali kami imbau untuk tidak mudik dulu, taati peraturan pemerintah terkait larangan mudik,” kata Kepala Dinas Kesehatan Purbalingga Hanung Wikantono di Purbalingga, Rabu.

Dia menambahkan aturan terkait larangan mudik dibuat demi kepentingan masyarakat luas.

“Tentu aturan terkait larangan mudik ini ada sebabnya, antara lain karena pandemi COVID-19 masih belum selesai,” katanya.

Dia menambahkan larangan mudik juga dibuat untuk menghindari kerumunan, mengurangi tingginya mobilitas dan lalu lalang masyarakat serta mengurangi berbagai macam risiko lainnya.

Dia juga mengingatkan kekhidmatan Ramadhan tidak akan berkurang meskipun masyarakat tidak mudik ke kampung halaman.

“Rayakan Lebaran bersama keluarga inti di rumah, malah akan lebih terasa hangat dan khidmat,” katanya.

Pemkab Purbalingga terus menyiapkan berbagai program untuk mengantisipasi pemudik dari luar kota.

“Bagi pendatang yang masuk ke wilayah ini meski pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik atau bagi mereka yang masuk sebelum periode larangan mudik 6-17 Mei 2021, maka wajib untuk menunjukkan hasil tes antigen negatif,” katanya.

Satgas COVID-19 di perbatasan dengan Purbalingga akan memastikan pendatang yang masuk wilayah ini telah menunjukkan hasil tes antigen negatif.

“Bagi mereka yang tidak bisa menunjukkan surat akan langsung di tes di tempat, atau jika kondisinya tidak memungkinkan maka akan langsung diminta isolasi mandiri di bawah pengawasan satgas desa melalui program Jogo Tonggo,” katanya.

Dia mengatakan kebijakan wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif merupakan langkah strategis dalam mengendalikan COVID-19. (Ant)